IMG_1042

PARA PESERTA PENGGUNAAN DAN PENYALAHGUNAAN SEJARAH DI MAN 3 MALANG BESERTA PARA PEMATERI

Sejarah terus dipertanyakan apa sebenarnya arti pentingnya. Walaupun buku-buku sejarah atau novel-novel dengan latar sejarah terus ditulis dan diterbitkan bahkan berjajar di rak-rak toko buku tetapi khalayak terus mempertanyakannya. Sejarah sebagai ilmu berguna untuk melukiskan kembali suatu peristiwa yang telah berlalu. Oleh karena itu, sejarah memiliki potensi untuk digunakan atau disalahgunakan oleh masyarakat.

Jurusan Sejarah FIS UM yang diwakili oleh Daya Wijaya, M.Hum dan Deny Yudo, M.Hum mengadakan suatu sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan kesadaran pada khalayak. Sosialisasi tersebut diadakan pada tanggal 30 Mei 2016 di MAN 3 Malang, Jalan Bandung 7 Malang. Acara sosialisasi ini dibuka oleh Drs. Jazuli dan diteruskan dengan penyampaian materi oleh tim pengabdian, materi pertama disampaikan oleh Daya Wijaya dan materi kedua oleh Deny Yudo Wahyudi. Materi pertama adalah penggunaan dan penyalahgunaan sejarah dengan studi kasus kebijakan Thomas Stamford Raffles.

Materi dimulai dengan penjelasan arti penting sejarah dan mengapa khalayak mengabaikan sejarah. Sejarah hanya sebagai alat bantu manusia dalam mengarungi kehidupan. Sejarah sebagai masa lalu disatu sisi digunakan sebelum membuat suatu keputusan bahkan kebijakan tertentu. Oleh karena itu, kebijakan yang dikeluarkan biasanya akan diterima oleh rakyat. Hal ini disebabkan karena pengambil kebijakan mempertimbangkan keadaan dan kebutuhan dari sasaran kebijakan tersebut. Akan tetapi, apabila pengambil kebijakan memutuskan sesuatu tanpa memperhatikan pertimbangan-pertimbangan historis maka kebijakan mereka akan menguntungkan diri mereka dan merugikan sasaran kebijakan.

Salah satu tokoh yang dapat dijadikan contoh kasus adalah kebijakan Thomas Stamford Raffles di Jawa. Dia ternyata bukan hanya menggunakan sejarah untuk kesejahteraan rakyat tetapi juga menyalahgunakan sejarah untuk membenarkan kebijakannya. Salah satu kebijakan yang dibahas adalah revisi atas perjanjian yang mengatur hubungan pemerintah Batavia dengan raja-raja Jawa. Raffles begitu percaya pada pandangan Dirk van Hogendorp mengenai konstitusi Jawa: “…prinsip utama yang membangun sistem di Jawa adalah tanah sebagai hak milik raja. Oleh karena itu, apa yang mereka miliki dan peroleh adalah milik raja yang mengizinkan mereka memilikinya dalam waktu tidak lebih dari yang ia tentukan dan keinginan dari raja adalah merupakan hukum tertinggi…”. Dia menggunakan hal tersebut untuk melegitimasi bahwa Jawa dan bawahannya yang sebelumnya dikuasai oleh Belanda berpindah ke tangan Inggris.

Materi kedua adalah penggunaan dan penyalahgunaan sejarah dengan studi kasus kehidupan Gayatri Rajapatni. Pemateri memulai dengan memperkenalkan siapa itu Gayatri Rajapatni. Pemateri mengajak kita untuk menggunakan sejarah sebagai dasar identitas bangsa dengan prosedur yang benar. Nilai-nilai pendidikan karakter sekaligus identitas bangsa dapat disemaikan dengan bantuan kisah historis. Khalayak dapat meneladani perjuangan atau semangat pantang menyerah dari aktor sejarah. Selain itu, khalayak juga bisa mengambil hikmah dan pelajaran dari orang-orang yang salah mengambil langkah kehidupan atau kesalahan mengambil kebijakan dalam pemerintahan. Materi kedua ditutup dengan refleksi guna sejarah ke depan. Dalam kasus Gayatri ada hal yang menarik yang dapat kita teladani, yaitu Gayatri mendampingi Wijaya membangun Majapahit dan juga berkedudukan sebagai tokoh wanita yang disegani dalam sebuah kerajaan besar, yaitu Majapahit. Namun dalam merekonstruksi sejarah kita perlu berhati-hati dengan sumber sejarah sehingga dapat menghindari dari fiksi yang berlebihan, meskipun dalam sejarah tetap diperlukan imajinasi.

Need Help? Chat with us